Lantas bagaimana cara dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran? Syarat membuat akta kelahiran Dikutip dari laman AcehProv , sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU. Persyaratan yang harus dibawa: 1. Mengisi Formulir F-2.01. 2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTIM) kebenaran data kelahiran (F-2.03 ) 3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu) 4.
Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan. Reporter. Delfi Ana Harahap. Editor. S. Dian Andryanto. Minggu, 13 Agustus 2023 09:10 WIB. Bagikan. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Pasal 4 Keppres No. 56 Tahun 1996 menentukan sebagai berikut. 1. Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara